Pin It

10 May 2016

Berkas Dikembalikan Jaksa, Jessica Berpeluang Bebas

Sudah dari awal saya melihat kasus kopi maut yang melibatkan Jessica akan sulit prosesnya. Kepada media, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, polisi siap menghentikan kasus kopi maut rasa sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), jika pada waktu yang ditentukan penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara kasus dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. "Polisi harus fair, kalau nantinya kasus ini di SP3 ya di SP3," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Senin 9 Mei 2016.


Awi pun menambahkan, pihaknya juga siap jika pihak Jessica menuntut Polda Metro Jaya. "Tidak ada masalah jika Jessica mau melaporkan Polda Metro. Kita bekerja melalui kode etik dan dibuktikan semuanya," ujarnya. Namun dia yakin penyidik akan melengkapi berkas tersebut. "Penyidik tetap optimistis tetap P21 (lengkap) dan memohon doa restu masyarakat untuk maju ke pengadilan," katanya.

Mengenai berkas perkara Jessica yang dikembalikan lagi oleh jaksa ke polisi, Awi menuturkan, Polda Metro Jaya sudah melimpahkannya kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Jadi pihak Kejati sudah dikembalikan ke Polda pada tanggal 29 April lalu dan 9 Mei berkas dikirimkan kembali ke Kejati," ujarnya.

Dalam pengembalian berkas kali ini, kata Awi, penyidik sudah melengkapi dengan keterangan ahli yang diminta oleh Jaksa. "Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) meminta ditambahkan lagi ahli toksikologi atau ahli racun, kita sudah melengkapi ahli toksikologi dari Mabes Polri tapi JPU minta di luar Polri, makanya kita lengkapi sebagai pelengkap dan penguat, tapi saya tidak bisa ungkapkan ahli dari mana," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), kembali menolak berkas perkara Jessica Kumala Wongso yang disusun penyidik penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo mengatakan, berkas sudah ditolak dan dikembalikan ke polisi sejak pekan lalu. "Masih ada yang kurang. Perlu ditambah alat buktinya agar lebih kuat," kata Waluyo.

Dengan kembalinya berkas perkara tersebut, waktu polisi melengkapinya makin mepet. Sebab akhir bulan Mei ini, masa penahanan Jessica di tahap penyidikan kepolisian akan habis. Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 3 bulan. Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.

Jessica Bebas Jika...

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, memiliki keyakinan berkas perkara pembunuhan yang disangkakan kepada kliennya bakal ditolak kejaksaan. Alasannya, penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. "Saya yakin karena memang tidak ada barang buktinya.

Meski demikian, Hidayat menghormati proses hukum dan tetap kooperatif, agar penyidik bisa menyelesaikan tugas sesuai dengan aturan. Namun, apabila sampai 28 Mei 2016 berkas perkara dinyatakan belum lengkap juga, penyidik harus melepas Jessica dari ruang tahanan. "Tidak ada bukti. Memang Jessica tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Jessica disangka membunuh Mirna di kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Modusnya adalah dengan menabur sianida ke kopi yang diminum Mirna. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahan perempuan itu sejak 30 Januari 2016.

Berkas Jessica dilimpahkan ke kejaksaan pertama kali pada 19 Februari 2016. Pada pelimpahan berkas itu, juga dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka untuk keperluan penyidikan. Pada 3 Maret 2016, berkas dikembalikan karena belum lengkap. Pada 21 Maret 2016, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

3 comments

ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
pin bb#58ab14f5

mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
mampir di website ternama I O N Q Q
paling diminati di Indonesia

Terima Kasih