Tingginya permintaan atas pemenuhan kebutuhan hidup telah mendorong para investor menanamkan investasi di kawasan Seturan-Babarsari. Sejak kurun waktu beberapa tahun terakhir ratusan pemilik modal saling berlomba-lomba membangun tempat usaha di sepanjang kawasan ini.
Tidak ada data pasti berapa jumlah tempat usaha yang berdiri di seluruh kawasan tersebut. Hal itu terjadi karena disinyalir banyak penduduk maupun pelaku usaha yang membuka usaha mereka secara tidak resmi alias tanpa disertai izin.
Pihak perangkat/aparatur desa setempat sendiri tidak memiliki data pasti berapa jumlah tempat usaha yang ada di wilayah mereka. Perlu diketahui, proses perizinan pendirian tempat usaha di Kabupaten Sleman memang sedikit berbeda dengan proses perijinan di Kota Yogyakarta.
Di wilayah Seturan-Babarsari, proses pendirian tempat usaha skala besar seperti hotel, kafe, tempat karaoke dan sebagainya ditangani langsung oleh pemerintah setingkat Kabupaten. Sementara aparatur desa seperti dukuh maupun tingkat kelurahan hanya mengurus perizinan HO serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Perizinan yang masuk ke kita itu hanya untuk pengurusan HO saja, selain itu semua langsung ke Kabupaten. Seperti izin pemanfaatan tanah, Amdal, IMB, dan sebagainya. Berbeda kalau di kota, di kota Itu semua proses perizinan melalui tingkat bawah dulu baru ke atas," ujar Kepala Bagian Pembangunan Kelurahan Caturtunggal, Kusmono.
Dalam catatan Kusmono tahun 2013 lalu proses pengajuan izin HO di wilayah Caturtunggal mengalami kenaikan, yakni dari sebanyak 189 pada tahun 2012 meningkat menjadi 214 pada tahun 2013. "Semua tempat usaha wajib memiliki HO, termasuk kos-kosan. Namun jika jumlah kamarnya di bawah 9 itu tidak perlu sosialisasi," katanya.
Kurangnya pelibatan pihak aparatur desa setempat dalam setiap proses perizinan tempat usaha diakui Kusmono memiliki kelemahan tersendiri. "Kalau nanti timbul masalah, pasti masyarakat atau kabupaten akan langsung menanyakan hal itu ke kita. Namun kita sendiri juga tidak tahu, karena kan perizinan itu tidak melalui kita," katanya.
Banyaknya tempat-tempat usaha, seperti hotel, ruko atau pusat pertokoan, restoran dan sebagainya memang telah memberikan pemasukan yang luar biasa besar bagi kas daerah. Berdasarkan pengakuan dukuh setempat, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja satu padukuhan di kawasan Babarsari dengan luas sekitar 84 hektar bisa menyetor dana mencapai Rp 1,6 miliar per tahun. Itu belum termasuk setoran dari sejumlah pajak lainnya.
Tidak ada data pasti berapa jumlah tempat usaha yang berdiri di seluruh kawasan tersebut. Hal itu terjadi karena disinyalir banyak penduduk maupun pelaku usaha yang membuka usaha mereka secara tidak resmi alias tanpa disertai izin.
Pihak perangkat/aparatur desa setempat sendiri tidak memiliki data pasti berapa jumlah tempat usaha yang ada di wilayah mereka. Perlu diketahui, proses perizinan pendirian tempat usaha di Kabupaten Sleman memang sedikit berbeda dengan proses perijinan di Kota Yogyakarta.
Di wilayah Seturan-Babarsari, proses pendirian tempat usaha skala besar seperti hotel, kafe, tempat karaoke dan sebagainya ditangani langsung oleh pemerintah setingkat Kabupaten. Sementara aparatur desa seperti dukuh maupun tingkat kelurahan hanya mengurus perizinan HO serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Perizinan yang masuk ke kita itu hanya untuk pengurusan HO saja, selain itu semua langsung ke Kabupaten. Seperti izin pemanfaatan tanah, Amdal, IMB, dan sebagainya. Berbeda kalau di kota, di kota Itu semua proses perizinan melalui tingkat bawah dulu baru ke atas," ujar Kepala Bagian Pembangunan Kelurahan Caturtunggal, Kusmono.
Dalam catatan Kusmono tahun 2013 lalu proses pengajuan izin HO di wilayah Caturtunggal mengalami kenaikan, yakni dari sebanyak 189 pada tahun 2012 meningkat menjadi 214 pada tahun 2013. "Semua tempat usaha wajib memiliki HO, termasuk kos-kosan. Namun jika jumlah kamarnya di bawah 9 itu tidak perlu sosialisasi," katanya.
Kurangnya pelibatan pihak aparatur desa setempat dalam setiap proses perizinan tempat usaha diakui Kusmono memiliki kelemahan tersendiri. "Kalau nanti timbul masalah, pasti masyarakat atau kabupaten akan langsung menanyakan hal itu ke kita. Namun kita sendiri juga tidak tahu, karena kan perizinan itu tidak melalui kita," katanya.
Banyaknya tempat-tempat usaha, seperti hotel, ruko atau pusat pertokoan, restoran dan sebagainya memang telah memberikan pemasukan yang luar biasa besar bagi kas daerah. Berdasarkan pengakuan dukuh setempat, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja satu padukuhan di kawasan Babarsari dengan luas sekitar 84 hektar bisa menyetor dana mencapai Rp 1,6 miliar per tahun. Itu belum termasuk setoran dari sejumlah pajak lainnya.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
2 comments
AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
ayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
pin bbm :2B389877