Pin It

15 September 2015

Siji Kanggo Saklawase, Itulah Prinsip Pernikahan Masyarakat Samin Di Blora

Dalam adat masyarakat Samin, perkawinan dikenal dalam bentuk perkawinan meminang. Ini dilakukan oleh pihak pemuda yang diwakili oleh orang tua keluarga dan sesepuh pihak keluarga wanita (disebut dengan nakokake). Tak seperti masyarakat kebanyakan, pada masyarakat Samin tak ada keharusan bagi pihak pelamar untuk membawa sesuatu sebagai hadiah pinangan. Selain itu masyarakat Samin juga tak mengenal batasan umur untuk melakukan perkawinan. Seorang pemuda dianggap sudah memiliki kehendak untuk kawin apabila sudah dewasa. Pasalnya masyarakat Samin tak mengenal sistem penghitungan usia atau mencatatkan hari dan tahun kelahiran.


Perkawinan baru dapat terjadi ketika seorang wanita yang dilamar memberikan persetujuannya. Barulah nanti orang tua akan memberikan izinnya. Uniknya, masyarakat Samin menganut paham monogami dalam perkawinan, dengan menyebut istilah “siji kanggo saklawase” yang berarti satu untuk selamanya. Prinsip ini dipegang teguh oleh masyarakat Samin.

Masa Tunggu Bagi Mempelai
Masa tunggu bagi pria (Adam Tunggu, atau lengkapnya Adam Tunggu Nabi / adam = laki-laki, nabi = perempuan), terjadi apabila gadis yang dipinang belum cukup dewasa untuk kawin. Mereka mengistilahkannya dengan “durung thukul kembange.” Jadi ketika pinangan sang pria diterima oleh orang tua si gadis yang masih kanak-kanak, dimulailah masa tunggu bagi pria. Dalam masa penungguan ini, si pemuda menurut adat ngenger (masa tunggu), ikut bekerja pada keluarga si gadis dan tinggal serumah dengan calon mertua.

Dalam prosesi pernikahan, mempelai pria harus mengucapkan ijab kabul (sadat) yang berintikan “siji kanggo saklawase”, kecuali salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam pelaksanaan ijab tersebut, mempelai pria tidak diharuskan memberi mahar kepada mempelai wanita. Orang tua menjadi wali dalam pelaksanaan ijab.

Selanjutnya, sesuai adat masyarakat Samin, suami menetap di kediaman keluarga istri. Namun hal ini tetap saja bergantung pada kemampuan masing-masing. Bisa saja mereka tinggal terpisah dengan keluarga, atau menetap di kediaman keluarga suami.

Untuk harta dalam rumah tangga, masyarakat Samin tak mengenal pemisahan harta antara suami dan istri. Harta menjadi milik bersama. Bagi masyarakat Samin, perceraian merupakan sesuatu yang tak lazim. Tak heran jika sampai hari ini, belum pernah ada kasus perceraian pada masyarakat tersebut.

(Disarikan dari uraian Pramugi Prawiro Wijoyo, Sedulur Sikep dari Dukuh Blimbing, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

4 comments

agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
ayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
pin bbm :2B389877

AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)

mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

I0nQQ*C0m
agen terbesar dan terpercaya di indonesia
segera daftar dan bergabung bersama kami.

Terima Kasih