Tentang konvoi, ada tiga hal menarik.
Pertama: Sebagai iring-iringan kendaraan, kelompok ini adalah yang terakhir diprioritaskan dalam tujuh pengguna jalan yang punya hak utama.
Kedua: Polisi harus mengawal mereka, bahkan ketika sebelumnya tak tahu pun lalu tahu harus mengawalnya.
Ketiga: Bagi iring-iringan terkawal tadi, rambu dan isyarat lalu lintas tak berlaku. Demikian pengaturan olen UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lalu tentang konvoi, yang dimaksudkan oleh UU LLAJ dalam Pasal 134 huruf (g) adalah iring-iringan "untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian..."
Yang disebut tertentu, menurut penjelasan dalam UU itu adalah "memerlukan penanganan segera". Antara lain "kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam."
Aspek hukum konvoi ini mengemuka akhir pekan lalu setelah Elanto Wijoyono, seorang pengendara sepeda, menyetop konvoi Harley-Davidson di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta. Dialog pesepeda dan pemotor seperti dikutip dari Tempo (16/8/2015).
Setelah peristiwa Condongcatur, muncul petisi di Change agar pemotor Harley-Davidson mematuhi rambu lalu lintas. Hingga sore ini (Kamis, 20/8/2015) petisi itu sudah memperoleh 33.797 pendukung, sekitar 96% dari target yang 35.000 pendukung.
Diberitakan, antara lain oleh Viva (20/8/2015), bahwa situs Sekretariat Kabinet menyebut polisi melanggar hukum dalam kasus di Yogya. Namun petang tadi laman "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede Oleh Pesepeda di Yogyakarta", ditulis oleh Asdep 2 Kedeputian Polhukam Setkab, itu sudah tak ada.
Pertama: Sebagai iring-iringan kendaraan, kelompok ini adalah yang terakhir diprioritaskan dalam tujuh pengguna jalan yang punya hak utama.
Kedua: Polisi harus mengawal mereka, bahkan ketika sebelumnya tak tahu pun lalu tahu harus mengawalnya.
Ketiga: Bagi iring-iringan terkawal tadi, rambu dan isyarat lalu lintas tak berlaku. Demikian pengaturan olen UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lalu tentang konvoi, yang dimaksudkan oleh UU LLAJ dalam Pasal 134 huruf (g) adalah iring-iringan "untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian..."
Yang disebut tertentu, menurut penjelasan dalam UU itu adalah "memerlukan penanganan segera". Antara lain "kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam."
Aspek hukum konvoi ini mengemuka akhir pekan lalu setelah Elanto Wijoyono, seorang pengendara sepeda, menyetop konvoi Harley-Davidson di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta. Dialog pesepeda dan pemotor seperti dikutip dari Tempo (16/8/2015).
Setelah peristiwa Condongcatur, muncul petisi di Change agar pemotor Harley-Davidson mematuhi rambu lalu lintas. Hingga sore ini (Kamis, 20/8/2015) petisi itu sudah memperoleh 33.797 pendukung, sekitar 96% dari target yang 35.000 pendukung.
Diberitakan, antara lain oleh Viva (20/8/2015), bahwa situs Sekretariat Kabinet menyebut polisi melanggar hukum dalam kasus di Yogya. Namun petang tadi laman "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede Oleh Pesepeda di Yogyakarta", ditulis oleh Asdep 2 Kedeputian Polhukam Setkab, itu sudah tak ada.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »
3 comments
AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
pin bb#58ab14
Untuk mempermudah kamu bermain guys ajoqq menghadirkan 7 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
dimana lagi kalau bukan di ajoqq,,, Pin BB: 58cd292c